Laman

Doa Sesudah Wudlu

SOAL:
Apakah hukumnya membaca doa sesudah wudlu?

JAWAB:
Membaca syahadat sesudah wudlu itu ada disuruh oleh Nabi, oleh karena itu, hendaklah kita kerjakan sebagaimana yang diajarkan olehnya:
(klik untuk memperbesar)
Artinya: Aku mengaku bahwasanya tidak ada Tuhan lain daripada Allah, tunggal Ia, tidak ada sekutu bagiNya; dan aku mengaku, bahwasanya Muhammad itu hamba Allah dan RasulNya.
(H.S.R. Muslim)
Inilah Hadiets yang sah dari hal ucapan sesudah mengambil wudlu. Menurut riwayat Tirmidzi, sesudah syahadat itu ada tambahan doa:
(klik untuk memperbesar)
Artinya: Hai Tuhan! Jadikanlah aku satu daripada orang-orang yang suka taubat dan satu daripada orang-orang yang suka kepada kebersihan.

Pendeknya menurut hadiets-hadiets yang sahieh, di permulaan wudlu, Nabi ada baca bismillah dan di penghabisannya Nabi ucap syahadat yang tersebut tadi.

Riwayat yang pakai tambahan inii, dan lain-lain tambahan, semuanya lemah.

Adapun riwayat-riwayat yang mengatakan ada doa waktu cuci tiap-tiap anggota itu, terlebih lemah, hingga ada ulama berkata riwayat itu tidak ada asalnya.

H.M.A.
Buku: 1
Halaman: 42-43
Penjawab: H. Mahmud Aziz

Menyapu Telinga Waktu Wudlu

SOAL:
Apakah hukumnya menyapu telinga?

JAWAB:
Adapun menyapu telinga waktu berwudlu itu, adalah dikerjakan oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan:
Artinya: Berkata Ruhaiyi': Aku pernah lihat Rasulullah mengambil wudlu kemudian ia sapu kepalanya yang sebelah depan dan belakang dan dua pelipisan atas, dan dua telinganya dengan satu kali sapu. (H.R. Abu Dawud)

dan diriwayatkan:
Artinya: Bahwa Ibnu 'Abbas telah melihat Rasulullah mengambil wudlu ... dan menyapu akan kepalanya dan dua telinganya dengan satu kali sapu. (H.S.R. Ahmad)

Buat keterangan lebih jauh dan lebih lanjut di dalam hal ini, harap tuan baca kitab Al-Burhan yang kedua, keluaran "Persatuan Islam" Bandung dan dalam itu kitab diterangkan dengan seterang-terangnya.
H.M.A.
Buku: 1
Halaman: 42
Penjawab: H. Mahmud Aziz

Ambil Wudlu dalam Bijana (kurang dari dua kulah)

SOAL:
Bolehkah mengambil wudlu’ dalam bijana saja, dan bolehkah memakai air yang musta’mal?

JAWAB:
Mengambil wudlu’ di satu bijana itu, tidak ada larangannya.

Perhatikanlah riwayat dari Abdullah bin Zaid yang menceriterakan sifat wudlu Nabi s.a.w.

Begini ia berbuat:
Artinya: ... kemudian ia minta air satu bjjana, lalu ia tuang di atas dua tangannya, lalu ia basuh tangan itu tiga kali; sesudah itu ia masukkan tangannya (ke dalam bijana) itu, lantas ia keluarkan, lalu ia berkumur-kumur dan ia naikkan air ke hidung dengan air secedukan itu, lalu ia buat begitu tiga kali; kemudian ia masukkan tangannya (ke dalam bijana), lalu ia keluarkan, lantas ia cuci muka tiga kali, kemudian ia masukkan (lagi) tangannya, lalu ia keluarkan, lantas ia basuh dua tangannya sampai siku, dua kali, dua kali ... (H.S.R. Bukhari dan Muslim)

dan diriwayatkan:
Artinya: Bahwa Rasulullah pernah mandi dengan air kelebihan dari Maimunah (isteri Nabi). (H.S.R. Ahmad dan Muslim)

dan diriwayatkan:


Artinya: Seorang daripada isteri Nabi, mandi di satu bjjana kayu yang besar, kemudian datang Nabi hendak mengambil wudlu atau hendak mandi, maka berkata isteri Nabi itu: Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya tadi berjunub. Kata Nabi: Bahwasanya air itu tidak berjunub. (H.S.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Dari Hadiets yang disebutkan itu nyatalah bahwa air yang telah terpakai itu, boleh dipakai lagi dan tidak dihukum bernajis atau musta’mal.

Ada juga ulama yang mengatakan air yang sudah terpakai itu, jadi najis, dan ada pula yang mengatakan, tidak mensucikan lagi.

Alasan dan keterangan daripada mereka itu, semuanya lemah, seperti yang telah dinyatakan dalam kitab Al-Burhan, bahagian pertama, kaca 3-9 keluaran "Persatuan Islam" Bandung.
H.M.A.
Buku: 1
Halaman: 41-42
Penjawab: H. Mahmud Aziz

Najiskah Minyak Wangi?

SOAL:
Apa hukum minyak wangi yang bercampur alkohol¹) dipakai di badan atau di pakaian?

JAWAB:
Arak²) atau alkohol itu, menurut Quran dan Hadiets, sudah tentu haram diminum. Di Quran atau dari Hadiets atau dari Shahabat-shahabat tidak ada satupun keterangan yang menunjukkan arak itu najis.

Memang ada tersebut di kebanyakan kitab-kitab fiqh mutaakhkhirin³) bahwa arak itu najis. Kalau kena kain atau badan, wajib dicuci; dan ada pula dongengan dari orang-orang madzhab Hanafi, bahwa tangan yang kena arak itu, mesti dipotong.

Sekalian itu hanya fikiran orang-orang yang menyangka, bahwa fikiran-fikirannya itu hukum Agama.

Boleh jadi mereka sangka, bahwa tiap-tiap yang haram itu hukunmya najis. Tetapi heran kita, mengapa mereka tidak hukumkan racun itu najis, sedang memakan racun itu hukumnya haram?

Ringkasnya:
1. Arak itu haram diminum. Kalau kita mau gunakan tempat minuman atau tempat makanan yang bekas arak, wajib dicuci dahulu, karena termakan bekasnya itu sama dengan meminum dia.

2. Tidak ada satupun daliel Agama yang mengatakan, bahwa kain, baju atan badan kita, kalau kena arak, wajib dicuci. Lebih lagi tidak ada daliel yang mengatakan tidak shah shalat seseorang yang pakaiannya, badannya atau tempat shalatnya kena arak.

Kalau ada keterangan dan Allah atau RasulNya, mintalah kiyahi-kiyahi unjukkan.
A.H.
         
¹) Alkohol itu asalnya bahasa Arab: Alghol.
Artinya raksasa. Nama itu diberi kepada pati arak, lantaran khasiatnya yang seperti raksasa itu.
²) Arak itu asalnya dari bahasa Arab yaitu minuman yang memabukkan yang diambil dari titisan (al-aroq).
³) Ulama yang sesudah abad ke III atau th. ke 400 H.

Buku: 1
Halaman: 40
Penjawab: A. Hassan