Laman

Sentuh/Pegang Quran tanpa Wudlu

SOAL:
Di dalam kitab Sirajul-Munir terdapat hadiets:
itu sanadnya ada shahih, bagaimanakah betulnya dan manakah yang quat?

JAWAB:
Hadiets itu di sanadnya ada seorang yang lemah, lantaran itu maka Imam Nawawi dan lain-lain ahli hadiets menganggap hadiets itu lemah.

Menurut qaidah ahli hadiets, bahwa:
Artinya: Celaan itu didahulukan daripada pujian.

Maqsudnya, bahwa salah satu dari orang-orang yang meriwayatkan satu hadiets itu, kalau dicela oleh satu ahli hadiets, tetapi ada pula lain ahli hadiets memandang orang itu tidak tercela, maka perkataan orang yang mencela itulah yang dipakai; dan perkataan orang yang memuji itu tidak dipakai. Sebabpun dipakai perkataan orang yang mencela, karena ia ada menunjukkan kecelaan orang yang ia cela, umpama orang itu suka dusta, suka lupa dan sebagainya.
Adapun pemuji itu terus memuji orang yang tercela tadi, ia tak tahu yang orang itu suka dusta, suka lupa dan sebagainya.

Maka hadiets:
tadi, Imam Nawawi dan lain-lainnya menganggap lemah, lantaran satu dari rawinya ada tercela.
Hal ini tidak diketahui oleh satu golongan, maka lantaran itu mereka anggap hadiets itu shahih.

Misalnya:
Ada seorang tertuduh yang ia mencuri.
Orang ini tentu dibawa ke hadapan hakim. Hakim nanti bertanya: Adakah saksi yang tahu orang ini mencuri?
Kalau ada saksi yang cukup, tentu hakim menghukum orang itu sebagaimana mestinya, walaupun di waqtu itu ada seribu orang berkata: Orang ini baik.

Dengan keterangan ini cukuplah rasanya untuk menerangkan ketidak-shahan hadiets itu.


Sekarang marilah kita pandang hadiets itu sebagai hadiets yang shah, lalu kita fikirkan ma'nanya.
Artinya: Tidak akan (atau tidak boleh) menyentuh Quran melainkan orang yang "thahir". (HR. Al-Atsram)

Menurut ilmu "ushul fiqh", perkataan "thahir" itu dikatakan "musytarik", yaitu satu perkataan yang mempunyai beberapa arti yang berlainan: