Laman

Batalkah Wudlu Bila Bersentuh dengan Perempuan? (lanjutan 2)

SOAL:
Bathalkah wudlu' orang yang bersentuh dengan perempuan yang boleh ia kawin?

JAWAB:
Ada sebagian daripada ulama memandang, bahwa bersentuh dengan perempuan itu membathalkan wudlu'.
Ada sebagian lagi memandang tidak bathal.

Fihak yang mengatakan bathal itu alasannya ialah riwayat dari Mu'adz bin Jabal:
Artinya: Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah saw. lalu ia bertanya: Apa hukum Rasulullah tentang seorang laki-laki berjumpa seorang perempuan ia kenal, lalu ia lakukan kepada perempuan itu sekalian apa yang seorang lakukan terhadap isterinya, tetapi tidak ia bersetubuh dengan perempuan itu? Di waktu itu turun ayat ini (yang artinya): "Kerjakanlah shalat di dua bahagian siang dan di permulaan malam, karena kebaikan itu menghilangkan kejahatan."
Maka Rasulullah saw. berkata: Pergilah engkau berwudlu' lantas shalat
. (HR. Ahmad)

Maqshudnya:
Ada orang bertanya kepada Rasulullah: Apa hukum menyentuh, memegang, mencium perempuan lain?
Di waqtu itu turun ayat yang artinya: Kerjakanlah shalat pagi, petang, dan malam, karena kebaikan itu bisa menghilangkan kejahatan.
Sesudah itu Rasulullah suruh orang itu berwudlu' dan shalat.

Dan firman Allah Ta'ala:
Artinya: ... atau kamu menyentuh perempuan ... (Q. An-Nisa 43)
Maqshudnya: Bahwa menyentuh perempuan itu membathalkan wudlu'.

Fihak yang menganggap tidak bathal wudlu' dengan sebab bersentuh perempuan itu, menolak dua keterangan yang ditunjukkan oleh fihak yang mengatakan bathal wudlu' dengan sebab bersentuh perempuan itu.

Mereka yang menolak berkata:
Pertama, bahwa hadiets yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad itu tidak shah. Hadiets-hadiets itu juga diriwayatkan oleh imam-imam Bukhari dan Muslim, tetapi dengan tidak pakai perkataan: "Rasul suruh berwudlu' dan shalat". Oleh sebab itu tidak boleh dijadikan alasan.

Walaupun dipandang shah, tidak bisa juga dijadikan alasan untuk bathal wudlu', karena orang yang bertanya itu tidak menerangkan yang ia sentuh perempun itu ketika ia ada berwudhu'.

Kedua, bahwa perkataan "lamastumun-nisa" di ayat itu sungguhpun menurut ashalnya berarti "menyentuh perempuan" dengan tangan, tetapi di sini tidak boleh dikasih arti itu lagi, melainkan wajib diberi arti "bersetubuh dengan perempuan" karena:

1. Kalau ditetapkan arti "lamastum" itu "bersentuh" niscaya bersentuh dengan ibu dan saudara perempuan juga bathal wudlu', karena ayat itu atau ayat lain tidak mengecualikan ibu atau saudara, dan tidak juga ada hadiets yang mengecualikan begitu, sedang fihak yang membathalkan itu berkata, bahwa bersentuh dengan ibu, saudara dan lain-lain perempuan yang haram dinikahnya itu tidak membathalkan wudlu'.
Dengan apakah daliel mereka mengecualikan begitu? Coba mereka kasi keterangan!

2. Ada diriwayatkan dari Sitti 'Aisyah:
Artinya: Bahwasanya Nabi saw. pernah mencium salah seorang isterinya, kemudian ia shalat, padahal tidak ia berwudlu' (lagi). (HR. Abu Dawud).

Hadiets itu sungguhpun lemah, tetapi kata ulama hadiets, bahwa kelemahannya telah hilang lantaran ada beberapa cabang riwayatnya dari Sitti 'Aisyah.
Telah berkata Hafizh Ihnu Hajar, bahwa hadiets itu diriwayatkan orang atas sepuluh rupa.

Dan diriwayatkan lagi:
Artinya: Telah berkata Sitti 'Aisyah: Pada satu malam saya kehilangan Rasulullah saw. dari tempat tidur, lalu saya meraba dia (di dalam gelap) maka terletaklah dua tangan saya di dua tapak kakinya yang tercacak, sedang ia di dalam sujud. (HSR. Muslim).

Dan ada beberapa lagi Hadiets yang sama artinya atau maqshudnya dengan hadiets-hadiets yang tersebut di atas itu.

Ringkasan:
Fihak yang menganggap bathal wudlu lantaran bersentuh dengan perempuan itu, dalielnya satu hadiets yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan satu ayat Quran, An-Nisa' 43.
Fihak yang berkata tidak bathal wudlu' lantaran bersentuh perempuan itu, menolak hadiets riwayat Imam Ahmad tadi, karena tidak shahnya, dan juga hadiets itu, tidak menunjukkan bathal wudlu' yang menyentuh perempuan, karena sungguhpun Rasulullah ada perintah ia berwudlu' tetapi tak dapat dikatakan yang orang itu ashalnya berwudlu' lantas bathal wudlu'nya dengan sebab bersentuh perempuan itu. Hanya diperintah dia berwudlu' berhubung dengan shalat.

Adapun ayat "lamastumunnisa" itu fihak ini artikan: bersetubuh dengan perempuan, bukan bersentuh dengan perempuan, karena
1. kalau dikatakan bersentuh bathal, niscaya bersentuh dengan ibu dan anak perempuan juga bathal;
2. ada beberapa hadiets yang lemah¹ tetapi jadi shahih lantaran banyak riwayatnya, yaitu hadiets yang menunjukkan Rasulullah pernah cium seorang isterinya lalu terus shalat dengan tidak berwudlu' lagi.
Ada hadiets yang shah, yaitu hadiets riwayat Muslim tentang Sitti 'Aisyah memegang tapak kaki Rasulullah yang sedang shalat.

Keputusan:
Orang yang menganggap bathal wudlu' dengan sebab bersentuh perempuan itu alasannya tidak quat, yaitu hadiets yang dijadikan alasan itu lemah, dan ayat yang dijadikannya alasan itu tidak menunjukkan bathal bersentuh, tetapi bathal bersetubuh, karena ada beberapa hadiets yang menunjukkan Nabi pernah cium isterinya, lantas terus shalat, dan ada pula hadiets yang menunjukkan Nabi ada pernah disentuh oleh isterinya selagi ia shalat.

Oleh sebab sekalian yang tersebut itu teranglah kepada orang yang berfikiran, bahwa menyentuh perempuan itu tidak membathalkan wudlu', walaupun perempuan yang halal dinikahnya.
A.H.

¹ Imam al-Bazaar ada meriwayatkan hadiets ini dengan sanad yang shah (jayyid). Lihat al-Muhalla I:246, noot, dan Ibnut-Turkumaniy di Baihaqiy I:125. AQ.

Buku: 1
Halaman: 60-63
Penjawab: A. Hassan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar