Laman

Perihal Najis Babi

SOAL:
Di dalam Kitab Soal Jawab, tuan ada sebut, bahwa daging babi itu najis buat dimakan. Maka najis yang tuan kehendaki itu adakah najis pada loghat atau najis pada Syara’?

Kalau tuan berkata, bahwa daging babi itu najis pada loghat, maka haruslah kita berpegang kepada najis yang dikehendaki oleh loghat, padahal najis yang dikehendaki oleh Syara’; yaitu kotor yang menegahkan shalat, sebagaimana tersebut dalam kitab kamus "Al-Mishbahul-Munir"?

Kalau tuan bilang, bahwa daging itu najis pada Syara', maka tidakkah menyalahi keterangan yang tersebut di kitab kamus itu, karena kamus itu mengatakan, bahwa najis itu ialah kotoran yang menegah shahnya shalat, sedang tuan berkata bahwa membawa daging babi ke dalam shalat itu tidak membathalkan shalat?

JAWAB:
Pertanyaan yang di atas itu, kalau diringkaskan dan ditambah dan dijadikan tujuh pertanyaan seperti yang tersebut di bawah inii, barangkali akan jadi terang dan mudah dijawab dan difaham:
a. Apakah yang dinamakan najis pada loghat?
b. Apakah yang dikatakan najis pada Syara’?
c. Apa arti najis dan rijis yang di dalam Quran?
d. Apakah dia barang-barang najis yang tak boleh dibawa shalat?
e. Apakah tiap-tiap barang yang haram dimakan itu, najis buat dibawa shalat?
f. Apakah wajib kita cuci badan atau kain kita yang kena bekas basah babi atau dagingnya?

JAWAB:
a. Najis pada loghat itu tidak lain melainkan barang yang kotor, maupun dipandang kotor oleh Agama ataupun tidak.

b. Najis pada pandangan Agama dan ulama Agama ada terbagi tiga:
Pertama, najis yang diperintah bersihkan badan daripadanya sebelum shalat.
Kedua, najis yang tak boleh dimakan.
Ketiga, najis di dalam i’tiqad, yaitu seperti i’tiqad orang Musyrik.
Yang ketiga itu dinamakan najis ma‘nawi, yaitu najis yang tak dapat dirasa dengan pancaindera.

c. Perkataan najis yang tersebut di dalam Quran hanya sekali saja, yaitu:
Artinya: "Orang-orang musyrik itu tidak lain melainkan najis." (Q. Al-Bara'ah 29)

Yang dimaqshudkan najis di sini ialah najis ma’nawi, yaitu i’tiqad mereka yang najis, bukan badan mereka.

Adapun perkataan rijs di dalam Quran, ada sepuluh kalimah, tersebut di sembilan tempat:
Di Al-Maidah 90, arak, judi, an-shab dan azlam dikatakan rijs.
Di Al-An’am 146, babi disebut rijs.
Di Al-A’raf 71, Al-Ahzab 33, pekerjaan yang jahat dinamakan rijs.
Di Al-Bara'ah 95, orang fasiq disebut rijs.
Di Al-Baraah 125, nifaq dinamakan rijs.
Di Al-An’am 126, Yunus 100, kekufuran dipandang rijs.
Di Al-Hajj 30, berhala dikatakan rijs.

Dari itu sekalian, dapatlah kita tentukan, bahwa makanan dan minuman yang terlarang, pekerjaan dan 'itiqad yang jahat, berhala dan sebagainya itu disebut rijs, ya’ni kotor.

Tidak sekali-kali dapat dikatakan rijs itu barang kotor atau najis yang wajib kita cuci tangan kalan kita pegang.

Orang yang menentukan rijs dengan ma’na najis yang tak boleh dibawa shalat itu perlu beri keterangan.


Daging Daging Babi Tidak Najis

SOAL:
Tersebut di kitab Pengajaran Shalat, yang diterbitkan oleh "Persatuan Islam", Bd, ma'nanya begini:
"Tidak ada keterangan melarang orang membawa shalat akan daging babi atau air bekas dijilat oleh anjing."

Kalau begitu bolehkah kita bawa shalat akan tahi, kencing, darah haidh, darah nifas, atau madzi, karena kita disuruh hanya bersihkan badan daripada hadats kecil dan hadats besar; dan daripada najis-najis yang tersebut, dan disuruh kita bersihkan pakaian dan tempat shalat dari pada najis-nalis yang tersebut itu, sedang tentang larangan bawa shalat tidak ada?

JAWAB:
Daging babi itu, menurut Quran, haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakain atau tempat shalat yang kena daging babi.

Daging babi itu serupa racun. Racun haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang ia najis yang mesti dicuci. Begitu juga arak. Adapun air yang disisai oleh anjing itu terutama sekali tidak boleh diminum, sebagaimana kita telah terangkan di pertanyaan yang di atas. Begitu juga makanan yang disisainya, karena yang dapat kita pandang jadi sebab bagi najis, atau ta’ boleh diminum air itu lidahnya atau lidah dan air liurnya.

Adapun tahi, kencing, darah haidh, darah nifas dan madzi itu, diperintah kita membersihkan diri daripadanya dengan tidak dibedakan di luar shalat atau dalam shalat. Oleh sebab itu, wajib kita jauhi diri dari pada najis-najis itu di segenap waktu, terutama sekali di waktu shalat. Maka kiranya seorang terbawa najis itu ke dalam shalat dengan tidak sengaja, ta’ dapatlah kita katakan dia berdosa atau tidak sah shalatnya.

Tetapi orang yang membawa najis yang tersebut ke dalam shalat dengan sengaja itu, sudah tentu berdosa, lantaran tidak menurut perintah menjauhkan diri daripada najis-najis, tetapi tidak dapat juga dikatakan tidak sah shalatnya.

Menurut surat T.H.I. Tebing Tinggi nampaknya ada orang bertanya kepadanya: Apa hukum orang bungkus najis yang tersebut lalu ditaroh di sorban atau kopiah lantas dibawa shalat?

Kita jawab dengan ringkas sahaja, bahwa orang yang berbuat begitu bukannya orang yang mau ber'ibadat kepada Tuhan, tetapi orang yang mau main-main atau menghina, karena apakah perlunya ia bawa najis itu ke dalam shalat?

Dan juga kita pandang orang yang berkata begitu bukannya orang yang mau tanya masalah tetapi orang yang mau main-main dengan Agama. Orang yang sebenarnya menghormati Agamanya itu ialah orang yang bertanya apa-apa maslahat yang perlu ia kerjakan sekarang atau akan perlu dikerjakan nanti.

Orang yang mau bungkus kotoran lantas bawa shalat dengen alasan, bahwa badannya tidak kena najis itu, sepatutnya bungkusan itu ia telan ke dalam perutnya dengan alasan ia telan bungkusan-bungkusan bukan telan kotoran.
A.H.
Buku: 1
Halaman: 35-36
Penjawab: A. Hassan

Babi Haram Dimakan Tidak Najis Disentuh

SOAL:
Tersebut di Al-Burhan fashal kedua belas, bahwa daging yang haram dimakan itu tidak najis terkena pada badan dan sebagainya.
Betulkah begitu?

JAWAB:
Betul begitu. Ya’ni daging yang haram dimakan itu, kalau kena di badan atau tempat shalat, tidak perlu dicuci, karena yang dikatakan haram dan najis itu, ialah untuk dimakan.
A.H.
Buku: 1
Halaman: 35
Penjawab: A. Hassan

Bersentuh Kulit dengan Anjing dan Babi yang Basah

SOAL:
Apakah hukum kalau bersentuh kulit dengan babi atau anjing yang basah, wajibkah disertu?

JAWAB:
Adapun babi menurut ayat Quran haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najisnya.
Dengarlah firman Allah:
Artinya: "Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi." (Q. Al-Maidah 4)

Haram itu tidaklah menunjukkan kepada najisnya. Begitu juga arak dan lain-lain barang makanan dan minuman yang haram. Yaitu seperti racun umpamanya, haram dimakan, tetapi tidak najis buat dipegang.

Adapun tentang anjing adalah bersalahan ulama, dengan tiga perkataan:
1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya.
2. Mengatakan suci, sekalian badannya.
3. Mengatakan najis air liurnya.

Sungguhpun telah kita nyatakan persalahan ulama itu, tetapi kita ini disuruh mengikuti Quran dan Hadiets. Oleh karena itu, kita tidak berani mengatakan ini najis atau tidaknya, sebelum ada keterangan dari Allah atau RasulNya.

Dalam Islam ada asas, bahwa suatu barang itu ashalnya suci dan halal, maka tidak harus kita katakan najis atau haram, kalau tidak ada keterangan yang mengharamkan atau yang menajiskan.
Dengarlah firman Allah:
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah menyatakan kepada kamu apa-apa yang aa haramkan atas kamu." (Q. Al-An'am 119)

Adapun tentang anjing, ada Hadiets begini:

Artinya: "Bersihnya bijana salah seorang daripada kamu, apabila dijilat oleh anjing, ialah dengan dicuci tujuh kali, yang mula-mulanya dengan tanah." (H.S.R. Muslim)

Pendeknya, bahwa babi itu haram atau najis buat dimakan. Kalau daging babi kena di badan kita, tidak ada keterangan tentang wajib mencucinya. Adapun air yang disisai oleh mulut anjing itu, wajib dibuang, dan tempat air itu wajib dicuci.

Kalau anjing menjilat pakaian atau badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mesti dicucinya.
Hukum air tadi tak dapat disamakan dengan badan dan pakaian, karena berlainan jenisnya.
Itu barang cair, dan ini barang keras.
H.M.A.
Buku: 1
Halaman: 33-35
Penjawab: H. Mahmud Aziz

Hukum Sisa Makanan Anjing

SOAL:
Apa keterangan tentang haram dimakan dan diminum sesuatu makanan atau minuman yang disisai oleh anjing?
Kalau tuan bilang, bahwa keterangannya itu Hadiets yang ke 26, 27 dan 28 dari kitab Al-Burhan, yaitu sabda Rasul:
 
Artinya: "Apabila anjing meminum di bijana seorang daripada kamu, hendaklah ia cuci akan (bijana) itu tujuh kali.”
Maka kami belum menerima, sebab Hadiets itu hanya menyuruh mencuci najis hukmi saja, supaya boleh dipakai bijana itu, bukan supaya boleh dimakan.

JAWAB:
Menurut Hadiets itu dan juga menurut pengakuan tuan, bahwa kita diperintah cuci bijana itu tidak lain, melainkan supaya bisa dipakai bijana itu, yaitu berarti, bahwa sebelum dicuci, tak boleh dipakai bijana itu, dan teristimewa lagi airnya.

Maka arti tidak boleh memakai air itu ialah, tidak boleh digunakan buat cuci barang-barang, buat badan dan teristimewa pula buat diminum.

Jadi, di Hadiets yang tuan belum terima keterangannya itu, sudah ada jawaban bagi pertanyaan tuan dengan secukupnya.

Haraplah tuan memperhatikan lagi keterangan-keterangan itu dengan perlahan-lahan. Kalau ada yang masih kurang terang di tentang itu, bolehlah tuan bikin pertanyaan lagi.
A.H.
Buku: 1
Halaman: 33
Penjawab: A. Hassan

Hukum Kulit Bangkai

SOAL:
1. Tersebut di Al-Burhan fasal kesebelas, bahwa kulit bangkai babi atau lain-lainnya, tidak suci, kalau belum disamak.
Apa maqshudnya?

JAWAB:
Maqshudnya, bahwa kulit bangkai yang belum disamak itu, hukumnya najis, kalau hendak digunakan taroh air padanya. Tetapi kalau kulit itu kena di badan dan sebagainya, maka yang kena itu, tidak wajib dicuci.

SOAL:
2. Tersebut di kitab Al-Burhan fasal yang kesebelas, bahwa semua macam kulit bangkai, walaupun kulit babi, kalau disamak jadi suci.
Betulkah begitu?

JAWAB:
Betul, kulit itu, jadi suci untuk dipakai buat taroh air minum padanya. Ya’ni sebelum disamak, kulit bangkai itu tidak boleh digunakan untuk taroh air minum padanya, karena kulit yang belum disamak itu, kalau ditaroh air akan berpisah dzat-dzat, seperti gemuknya atau lendirnya dari kulit itu ke air.

Maka yang meminum air itu, berarti memakan bangkai.

Adapun kulit yang sudah disamak, kalau kita taroh di air, tidak akan berpisah apa-apa dari kulit itu ke air.
A.H.
Buku: 1
Halaman: 32
Penjawab: A. Hassan

Musyrik Tak Najis

SOAL:
S. Al-Bara'ah, ayat 28 bunyinya:
Betulkah artinya itu bahwa orang-orang musyrik itu tidak lain, melainkan najis (badannya)?
Kalau betul, mengapakah dibenarkan kita kawin kepada perempuan Yahudi dan Nasrani?

JAWAB:
Betul Ayat itu berarti: Orang-orang musyrik itu tidak lain melainkan najis, tetapi menurut beberapa Hadiets, teranglah, bahwa yang dimaqshudkan dengan najis disini ialah najis i’tiqad, najis perangai, bukan najis badan.

Adapun perempuan Yahudi dan Nasrani itu tidak dipandang najis dan tidak dihukum musyrik oleh Islam.
A.H.
Buku: 1
Halaman: 31-32
Penjawab: A. Hassan

Air Mulut Orang Kafir

SOAL:
Bolehkah kita bawa shalat pakaian yang diseterika oleh orang Cina dengan pakai semburan air mulutnya lebih dahulu?

JAWAB:
Tidak ada satupun keterangan dan Quran atau Hadiets, yang mengatakan mulut atau air liur orang kafir itu najis, walaupun ia memakan babi.

Oleh sebab itu, sudah tentu pakaian yang digosok dengan semburan air mulutnya itu, tidak najis buat dibawa sembahyang. Tetapi kalau merasa geli atau jijik, itu ada lain perkara.
A.H.
Buku: 1
Halaman: 31
Penjawab: A. Hassan

Daftar Soal Jawab

THAHARAH
Air Mulut Orang Kafir
Musyrik Tak Najis
Hukum Kulit Bangkai
Hukum Sisa Makanan Anjing
Bersentuh Kulit dengan Anjing dan Babi yang Basah
Babi Haram Dimakan Tidak Najis Disentuh
Daging Babi Tidak Najis
Perihal Najis Babi
Najiskah Minyak Wangi?
Ambil Wudlu dalam Bijana (kurang dari dua kulah)
Menyapu Telinga Waktu Wudlu
Doa Sesudah Wudlu
Sentuh/Pegang Quran tanpa Wudlu
Sentuh/Pegang Quran tanpa Wudlu (lanjutan)
Membaca Quran Tanpa Wudlu
Batalkah Wudlu Bila Bersentuh dengan Perempuan? 
Batalkah Wudlu Bila Bersentuh dengan Perempuan? (lanjutan)
Batalkah Wudlu Bila Bersentuh dengan Perempuan? (lanjutan 2)