Laman

Menyapu Telinga Waktu Wudlu

SOAL:
Apakah hukumnya menyapu telinga?

JAWAB:
Adapun menyapu telinga waktu berwudlu itu, adalah dikerjakan oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan:
Artinya: Berkata Ruhaiyi': Aku pernah lihat Rasulullah mengambil wudlu kemudian ia sapu kepalanya yang sebelah depan dan belakang dan dua pelipisan atas, dan dua telinganya dengan satu kali sapu. (H.R. Abu Dawud)

dan diriwayatkan:
Artinya: Bahwa Ibnu 'Abbas telah melihat Rasulullah mengambil wudlu ... dan menyapu akan kepalanya dan dua telinganya dengan satu kali sapu. (H.S.R. Ahmad)

Buat keterangan lebih jauh dan lebih lanjut di dalam hal ini, harap tuan baca kitab Al-Burhan yang kedua, keluaran "Persatuan Islam" Bandung dan dalam itu kitab diterangkan dengan seterang-terangnya.
H.M.A.
Buku: 1
Halaman: 42
Penjawab: H. Mahmud Aziz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar