Laman

Ambil Wudlu dalam Bijana (kurang dari dua kulah)

SOAL:
Bolehkah mengambil wudlu’ dalam bijana saja, dan bolehkah memakai air yang musta’mal?

JAWAB:
Mengambil wudlu’ di satu bijana itu, tidak ada larangannya.

Perhatikanlah riwayat dari Abdullah bin Zaid yang menceriterakan sifat wudlu Nabi s.a.w.

Begini ia berbuat:
Artinya: ... kemudian ia minta air satu bjjana, lalu ia tuang di atas dua tangannya, lalu ia basuh tangan itu tiga kali; sesudah itu ia masukkan tangannya (ke dalam bijana) itu, lantas ia keluarkan, lalu ia berkumur-kumur dan ia naikkan air ke hidung dengan air secedukan itu, lalu ia buat begitu tiga kali; kemudian ia masukkan tangannya (ke dalam bijana), lalu ia keluarkan, lantas ia cuci muka tiga kali, kemudian ia masukkan (lagi) tangannya, lalu ia keluarkan, lantas ia basuh dua tangannya sampai siku, dua kali, dua kali ... (H.S.R. Bukhari dan Muslim)

dan diriwayatkan:
Artinya: Bahwa Rasulullah pernah mandi dengan air kelebihan dari Maimunah (isteri Nabi). (H.S.R. Ahmad dan Muslim)

dan diriwayatkan:


Artinya: Seorang daripada isteri Nabi, mandi di satu bjjana kayu yang besar, kemudian datang Nabi hendak mengambil wudlu atau hendak mandi, maka berkata isteri Nabi itu: Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya tadi berjunub. Kata Nabi: Bahwasanya air itu tidak berjunub. (H.S.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Dari Hadiets yang disebutkan itu nyatalah bahwa air yang telah terpakai itu, boleh dipakai lagi dan tidak dihukum bernajis atau musta’mal.

Ada juga ulama yang mengatakan air yang sudah terpakai itu, jadi najis, dan ada pula yang mengatakan, tidak mensucikan lagi.

Alasan dan keterangan daripada mereka itu, semuanya lemah, seperti yang telah dinyatakan dalam kitab Al-Burhan, bahagian pertama, kaca 3-9 keluaran "Persatuan Islam" Bandung.
H.M.A.
Buku: 1
Halaman: 41-42
Penjawab: H. Mahmud Aziz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar