Laman

Najiskah Minyak Wangi?

SOAL:
Apa hukum minyak wangi yang bercampur alkohol¹) dipakai di badan atau di pakaian?

JAWAB:
Arak²) atau alkohol itu, menurut Quran dan Hadiets, sudah tentu haram diminum. Di Quran atau dari Hadiets atau dari Shahabat-shahabat tidak ada satupun keterangan yang menunjukkan arak itu najis.

Memang ada tersebut di kebanyakan kitab-kitab fiqh mutaakhkhirin³) bahwa arak itu najis. Kalau kena kain atau badan, wajib dicuci; dan ada pula dongengan dari orang-orang madzhab Hanafi, bahwa tangan yang kena arak itu, mesti dipotong.

Sekalian itu hanya fikiran orang-orang yang menyangka, bahwa fikiran-fikirannya itu hukum Agama.

Boleh jadi mereka sangka, bahwa tiap-tiap yang haram itu hukunmya najis. Tetapi heran kita, mengapa mereka tidak hukumkan racun itu najis, sedang memakan racun itu hukumnya haram?

Ringkasnya:
1. Arak itu haram diminum. Kalau kita mau gunakan tempat minuman atau tempat makanan yang bekas arak, wajib dicuci dahulu, karena termakan bekasnya itu sama dengan meminum dia.

2. Tidak ada satupun daliel Agama yang mengatakan, bahwa kain, baju atan badan kita, kalau kena arak, wajib dicuci. Lebih lagi tidak ada daliel yang mengatakan tidak shah shalat seseorang yang pakaiannya, badannya atau tempat shalatnya kena arak.

Kalau ada keterangan dan Allah atau RasulNya, mintalah kiyahi-kiyahi unjukkan.
A.H.
         
¹) Alkohol itu asalnya bahasa Arab: Alghol.
Artinya raksasa. Nama itu diberi kepada pati arak, lantaran khasiatnya yang seperti raksasa itu.
²) Arak itu asalnya dari bahasa Arab yaitu minuman yang memabukkan yang diambil dari titisan (al-aroq).
³) Ulama yang sesudah abad ke III atau th. ke 400 H.

Buku: 1
Halaman: 40
Penjawab: A. Hassan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar