Laman

Hukum Kulit Bangkai

SOAL:
1. Tersebut di Al-Burhan fasal kesebelas, bahwa kulit bangkai babi atau lain-lainnya, tidak suci, kalau belum disamak.
Apa maqshudnya?

JAWAB:
Maqshudnya, bahwa kulit bangkai yang belum disamak itu, hukumnya najis, kalau hendak digunakan taroh air padanya. Tetapi kalau kulit itu kena di badan dan sebagainya, maka yang kena itu, tidak wajib dicuci.

SOAL:
2. Tersebut di kitab Al-Burhan fasal yang kesebelas, bahwa semua macam kulit bangkai, walaupun kulit babi, kalau disamak jadi suci.
Betulkah begitu?

JAWAB:
Betul, kulit itu, jadi suci untuk dipakai buat taroh air minum padanya. Ya’ni sebelum disamak, kulit bangkai itu tidak boleh digunakan untuk taroh air minum padanya, karena kulit yang belum disamak itu, kalau ditaroh air akan berpisah dzat-dzat, seperti gemuknya atau lendirnya dari kulit itu ke air.

Maka yang meminum air itu, berarti memakan bangkai.

Adapun kulit yang sudah disamak, kalau kita taroh di air, tidak akan berpisah apa-apa dari kulit itu ke air.
A.H.
Buku: 1
Halaman: 32
Penjawab: A. Hassan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar