Laman

Hukum Sisa Makanan Anjing

SOAL:
Apa keterangan tentang haram dimakan dan diminum sesuatu makanan atau minuman yang disisai oleh anjing?
Kalau tuan bilang, bahwa keterangannya itu Hadiets yang ke 26, 27 dan 28 dari kitab Al-Burhan, yaitu sabda Rasul:
 
Artinya: "Apabila anjing meminum di bijana seorang daripada kamu, hendaklah ia cuci akan (bijana) itu tujuh kali.”
Maka kami belum menerima, sebab Hadiets itu hanya menyuruh mencuci najis hukmi saja, supaya boleh dipakai bijana itu, bukan supaya boleh dimakan.

JAWAB:
Menurut Hadiets itu dan juga menurut pengakuan tuan, bahwa kita diperintah cuci bijana itu tidak lain, melainkan supaya bisa dipakai bijana itu, yaitu berarti, bahwa sebelum dicuci, tak boleh dipakai bijana itu, dan teristimewa lagi airnya.

Maka arti tidak boleh memakai air itu ialah, tidak boleh digunakan buat cuci barang-barang, buat badan dan teristimewa pula buat diminum.

Jadi, di Hadiets yang tuan belum terima keterangannya itu, sudah ada jawaban bagi pertanyaan tuan dengan secukupnya.

Haraplah tuan memperhatikan lagi keterangan-keterangan itu dengan perlahan-lahan. Kalau ada yang masih kurang terang di tentang itu, bolehlah tuan bikin pertanyaan lagi.
A.H.
Buku: 1
Halaman: 33
Penjawab: A. Hassan

2 komentar:

  1. Ust.klo kucing memakan sisa makanan anjing harus kah di buang kucing nya apa masih boleh di pl
    ihara

    BalasHapus
  2. Maksud saya apabila hewan memakan sisa anjing apalah harus di buang apa boleh di plihara tolong jawabanya ust.

    BalasHapus