Tersebut di Al-Burhan fashal kedua belas, bahwa daging yang haram dimakan itu tidak najis terkena pada badan dan sebagainya.
Betulkah begitu?
JAWAB:
Betul begitu. Ya’ni daging yang haram dimakan itu, kalau kena di badan atau tempat shalat, tidak perlu dicuci, karena yang dikatakan haram dan najis itu, ialah untuk dimakan.
A.H.
Buku: 1Halaman: 35
Penjawab: A. Hassan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar