Laman

Babi Haram Dimakan Tidak Najis Disentuh

SOAL:
Tersebut di Al-Burhan fashal kedua belas, bahwa daging yang haram dimakan itu tidak najis terkena pada badan dan sebagainya.
Betulkah begitu?

JAWAB:
Betul begitu. Ya’ni daging yang haram dimakan itu, kalau kena di badan atau tempat shalat, tidak perlu dicuci, karena yang dikatakan haram dan najis itu, ialah untuk dimakan.
A.H.
Buku: 1
Halaman: 35
Penjawab: A. Hassan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar